Rabu, 03 Juni 2015

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Di dalam Undang-undang (UU) No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum yang diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang zaman.
Kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; dan (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3) warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kurikulum sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (19) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Seluruh ketentuan yang berkaitan dengan Kurikulum 2013 mata pelajaran Matematika, secara utuh bersama mata pelajaran lainnya, sudah dimuat dalam semua ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, Silabus, Buku Teks Siswa dan Buku Pedoman Guru, serta Pedoman Implementasi Kurikulum. Dengan kata lain tentang apa, mengapa, dan bagaimana mata pelajaran Matematika secara imperatif berkedudukan dan berfungsi dalam konteks sistem pendidikan dan kurikulum secara nasional sudah didukung dengan regulasi yang sangat lengkap.
Pengembangan kurikulum 2013 bersifat sistemik, fleksibel, dan kontekstual. Dalam arti bahwa: pertama, kurikulum sebagai salah satu komponen pendidikan akan saling tergantung dan saling mempengaruhi terhadap komponen yang lainnya; kedua, kurikulum sebagai salah satu komponen pendidikan dapat berubah dan/atau dirubah secara mudah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan; dan ketiga, kurikulum sebagai salah satu komponen pendidikan harus dapat menjadi instrumen penghubung antara konsep dan kenyataan. Kurikulum sebagai salah satu komponen pendidikan memiliki keterkaitan yang signifikan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan yang terdiri atas indikator input, proses, dan outcomes. Rangkaian logis hubungan antara kurikulum dan pencapaian mutu pendidikan adalah: (1) adanya input yang memiliki kesiapan mental untuk mempelajari berbagai kompetensi yang terdapat dalam kurikulum; (2) adanya proses pembelajaran yang didukung dengan kurikulum, guru, buku pelajaran, dan peran orang tua; dan (3) adanya outcomes yang berkualitas dan memenuhi standar sebagai produk dari rangkaian proses sebelumnya.
Pedoman Mata Pelajaran Matematika untuk SMP/MTs ini diharapkan dapat menjadi acuan atau referensi bagi para pendidik dalam merencanakan, mengembangkan, dan melaksanakan proses pembelajaran berbasis proses keilmuan (scientific approach) serta penilaian otentik (authentic assessment) pada mata pelajaran Matematika serta pentingnya perubahan cara pandang (mindset) para guru MatematikaSMP/MTs dalam pembelajaran Matematika SMP/MTs Kurikulum 2013.

B.    Tujuan

Tujuan dari pedoman mata pelajaran matematika untuk SMP/MTs adalah sebagai berikut.
1.     pengembangan, perumusan, penyusunan, dan implementasi rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), bahan ajar dan lembar kerja (LK) secara lebih inovatif, kreatif, efektif, efisien dan kontekstual sesuai dengan kondisi, kebutuhan, kapasitas, karakteristik, dan sosial budaya daerah, sekolah/satuan pendidikan dan peserta didik
2.     pengembangan, perumusan, penyusunan, dan implementasi penilaian otentik yang lebih sahih/valid, objektif, adil, terbuka, sistematis, akuntabel dan handal sesuai dengan kondisi, kebutuhan, kapasitas, karakteristik, dan sosial budaya daerah, sekolah/satuan pendidikan dan peserta didik
3.     pengembangan, perumusan, penyusunan, dan penggunaan sumber belajar (bahan ajar, lembar kerja, media, alat bantu belajar lainnya) yang lebih inovatif, kreatif, efektif, efisien dan kontekstual sesuai dengan kondisi, kebutuhan, kapasitas, karakteristik, dan sosial budaya daerah, sekolah/satuan pendidikan dan peserta didik

C.    Ruang Lingkup Pedoman

Buku Pedoman Matematika untuk SMP/MTs ini secara garis besar terdiri atas sembilan bab yaitu Bab I Pendahuluan, Bab II Karakteristik Mata Pelajaran Matematika, Bab III Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Matematika SMP/MTs, Bab IV Desain Pembelajaran Matematika SMP/MTs, Bab V Model Pembelajaran Matematika SMP/MTs, Bab VI Penilaian Pembelajaran Matematika SMP/MTs , Bab VII Media dan Sumber BelajarMatematika SMP/MTs, Bab VIII Guru sebagai Pengembang Budaya Sekolah, Bab IX Penutup.
Secara lebih terinci, ruang lingkup Buku Pedoman Matematika sebagai berikut.
Bab I Pendahuluan, menguraikan latar belakang mengapa ada buku pedoman ini, mengapa pedoman ini diperlukan, operasional antara dokumen kurikulum, buku teks pelajaran/siswa dan buku guru, penekanan pada perubahan kurikulum 2013 sehingga perlu perubahan mindset dan praktikal dalam pola mengajar. Dalam Bab I juga menguraikan tentang tujuan buku pedoman, ruang lingkup buku pedoman, dan sasaran pengguna buku pedoman ini.
Bab II Karakteristik Mata Pelajaran Matematika, menguraikan rasional mengapa mata pelajaran Matematika  ada dan penting serta relevansinya dengan konteks sekarang. Di dalam bab ini juga memuat rasional, tujuan, dan ruang lingkup mata pelajaran Matematika.
Bab III Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Matematika SMP/MTs, menguraikan tentang alur pengembangan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).
Bab IV Desain Pembelajaran Matematika SMP/MTs, menguraikan tentang kerangka pembelajaran, pendekatan pembelajaran, strategi dan metode pembelajaran serta rancangan pembelajaran aspek pengetahuan, keterampilan, dan menumbuhkan aspek sikap serta kaitan antara KD pada KI  3 dan 4 dengan KD pada KI 1 dan 2. Materi pokok yang ada di KI 3 dan praktik di KI 4 (pembelajaran langsung), pembentukan sikap dan penanaman nilai ada di KI 1 dan 2 (pembelajaran tidak langsung). Dalam bab ini juga menguraikan tentang pendekatan pembelajaran melalui alur proses lima tahap pembelajaran.
Bab VModel Pembelajaran Matematika SMP/MTs, menguraikan tentang macam-macam model pembelajaran (karakteristik masing-masing model pembelajaran). Bab ini juga menguraikan tentang pemilihan model dan keterkaitan materi dan model pembelajaran.
Bab  VI Penilaian Pembelajaran Matematika SMP/MTs, menguraikan tentang strategi dasar penilaian Matematika, teknik dan bentuk penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan dan pelaksanakan penilaian serta  pelaporan hasil belajar.
Bab VII Media dan Sumber Belajar Matematika SMP/MTs, menguraikan tentang Media belajar Matematika sebagai praktek, alat atau saluran yang digunakan serta sumber belajar Matematika 
Bab VIII Guru Sebagai Pengembang Budaya sekolah, menguraikan tentang budaya sekolah sebagai aktivitas belajar, peran guru mengembangkan sekolah sebagai aktivitas belajar, menampilkan figur atau sosok guru sebagai multi fungsi dan keteladanan. Selain  itu juga menguraikan tentang guru melakukan kerjasama antara guru sesama mata pelajaran, dengan guru mata pelajaran lain, guru dengan siswa, guru dengan orang tua dan guru dengan masyarakat.
Bab IX Penutup

D.    Sasaran

Pedoman pengembangan dan implementasi kurikulum mata pelajaran matematika pada jenjang pendidikan SMP/MTs diperuntukkan bagi pendidik, kepala sekolah/satuan pendidikan, pengawas, dinas pendidikan, orang tua/wali peserta didik, dan tenaga kependidikan lainnya dalam rangka mendukung penyelenggaraan program pendidikan dan secara khusus dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan sistem penilaian kelas yang efektif, efisien, dan berkualitas sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar