BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di dalam Undang-undang (UU) No.
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan standar nasional
pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum yang diharapkan dapat
mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi
penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi
tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang zaman.
Kurikulum yang dikembangkan
dengan berbasis kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk
mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; dan (2) manusia terdidik
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3) warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab.
Kurikulum sebagaimana yang ditegaskan dalam
Pasal 1 Ayat (19) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu. Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah
lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada
tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan secara terpadu.
Seluruh
ketentuan yang berkaitan dengan Kurikulum 2013 mata pelajaran Matematika, secara utuh bersama mata pelajaran lainnya, sudah dimuat dalam semua
ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) turunan
dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 yang merupakan Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum, Silabus, Buku Teks Siswa dan Buku Pedoman Guru,
serta Pedoman Implementasi Kurikulum. Dengan kata lain tentang apa, mengapa,
dan bagaimana mata pelajaran Matematika secara imperatif berkedudukan dan berfungsi dalam
konteks sistem pendidikan dan kurikulum secara nasional sudah didukung dengan
regulasi yang sangat lengkap.
Pengembangan
kurikulum 2013 bersifat sistemik, fleksibel, dan kontekstual. Dalam arti bahwa:
pertama, kurikulum sebagai salah satu
komponen pendidikan akan saling tergantung dan saling mempengaruhi terhadap
komponen yang lainnya; kedua,
kurikulum sebagai salah satu komponen pendidikan dapat berubah dan/atau dirubah
secara mudah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan; dan ketiga, kurikulum sebagai salah satu komponen pendidikan harus
dapat menjadi instrumen penghubung antara konsep dan kenyataan. Kurikulum
sebagai salah satu komponen pendidikan memiliki keterkaitan yang signifikan
dengan upaya peningkatan mutu pendidikan yang terdiri atas indikator input,
proses, dan outcomes. Rangkaian logis
hubungan antara kurikulum dan pencapaian mutu pendidikan adalah: (1) adanya
input yang memiliki kesiapan mental untuk mempelajari berbagai kompetensi yang
terdapat dalam kurikulum; (2) adanya proses pembelajaran yang didukung dengan
kurikulum, guru, buku pelajaran, dan peran orang tua; dan (3) adanya outcomes yang berkualitas dan memenuhi
standar sebagai produk dari rangkaian proses sebelumnya.
Pedoman Mata Pelajaran Matematika
untuk SMP/MTs ini diharapkan dapat menjadi acuan atau referensi
bagi para pendidik dalam merencanakan, mengembangkan, dan melaksanakan proses
pembelajaran berbasis proses keilmuan (scientific approach) serta
penilaian otentik (authentic assessment) pada mata pelajaran Matematika serta pentingnya perubahan cara pandang (mindset) para guru MatematikaSMP/MTs dalam pembelajaran Matematika SMP/MTs Kurikulum 2013.
B.
Tujuan
Tujuan
dari pedoman mata pelajaran matematika
untuk SMP/MTs adalah sebagai berikut.
1.
pengembangan,
perumusan, penyusunan, dan implementasi rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP),
bahan ajar dan lembar kerja (LK) secara lebih inovatif, kreatif, efektif,
efisien dan kontekstual sesuai dengan kondisi, kebutuhan, kapasitas,
karakteristik, dan sosial budaya daerah, sekolah/satuan pendidikan dan peserta
didik
2.
pengembangan,
perumusan, penyusunan, dan implementasi penilaian otentik yang lebih
sahih/valid, objektif, adil, terbuka, sistematis, akuntabel dan handal sesuai
dengan kondisi, kebutuhan, kapasitas, karakteristik, dan sosial budaya daerah,
sekolah/satuan pendidikan dan peserta didik
3.
pengembangan,
perumusan, penyusunan, dan penggunaan sumber belajar (bahan ajar, lembar kerja,
media, alat bantu belajar lainnya) yang lebih inovatif, kreatif, efektif,
efisien dan kontekstual sesuai dengan kondisi, kebutuhan, kapasitas,
karakteristik, dan sosial budaya daerah, sekolah/satuan pendidikan dan peserta
didik
C.
Ruang Lingkup Pedoman
Buku
Pedoman Matematika untuk SMP/MTs ini secara garis besar terdiri atas sembilan
bab yaitu Bab I Pendahuluan, Bab II Karakteristik Mata Pelajaran Matematika,
Bab III Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Matematika SMP/MTs, Bab IV Desain
Pembelajaran Matematika SMP/MTs, Bab V Model Pembelajaran Matematika SMP/MTs,
Bab VI Penilaian Pembelajaran Matematika SMP/MTs , Bab VII Media dan Sumber
BelajarMatematika SMP/MTs, Bab VIII Guru sebagai Pengembang Budaya Sekolah, Bab
IX Penutup.
Secara
lebih terinci, ruang lingkup Buku Pedoman Matematika sebagai berikut.
Bab I
Pendahuluan, menguraikan latar belakang mengapa ada buku pedoman ini, mengapa
pedoman ini diperlukan, operasional antara dokumen kurikulum, buku teks
pelajaran/siswa dan buku guru, penekanan pada perubahan kurikulum 2013 sehingga
perlu perubahan mindset dan praktikal dalam pola mengajar. Dalam Bab I juga
menguraikan tentang tujuan buku pedoman, ruang lingkup buku pedoman, dan
sasaran pengguna buku pedoman ini.
Bab II
Karakteristik Mata Pelajaran Matematika, menguraikan rasional mengapa mata
pelajaran Matematika ada dan penting
serta relevansinya dengan konteks sekarang. Di dalam bab ini juga memuat
rasional, tujuan, dan ruang lingkup mata pelajaran Matematika.
Bab III
Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Matematika SMP/MTs, menguraikan tentang alur
pengembangan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).
Bab IV
Desain Pembelajaran Matematika SMP/MTs, menguraikan tentang kerangka
pembelajaran, pendekatan pembelajaran, strategi dan metode pembelajaran serta
rancangan pembelajaran aspek pengetahuan, keterampilan, dan menumbuhkan aspek
sikap serta kaitan antara KD pada KI 3
dan 4 dengan KD pada KI 1 dan 2. Materi pokok yang ada di KI 3 dan praktik di
KI 4 (pembelajaran langsung), pembentukan sikap dan penanaman nilai ada di KI 1
dan 2 (pembelajaran tidak langsung). Dalam bab ini juga menguraikan tentang
pendekatan pembelajaran melalui alur proses lima tahap pembelajaran.
Bab VModel Pembelajaran Matematika SMP/MTs, menguraikan
tentang macam-macam model pembelajaran (karakteristik masing-masing model
pembelajaran). Bab ini juga menguraikan tentang pemilihan model dan keterkaitan
materi dan model pembelajaran.
Bab VI Penilaian Pembelajaran Matematika SMP/MTs, menguraikan tentang
strategi dasar penilaian Matematika, teknik dan bentuk penilaian sikap,
pengetahuan dan keterampilan dan pelaksanakan penilaian serta pelaporan hasil belajar.
Bab VII
Media dan Sumber Belajar Matematika SMP/MTs, menguraikan tentang Media belajar
Matematika sebagai praktek, alat atau saluran yang digunakan serta sumber
belajar Matematika
Bab VIII
Guru Sebagai Pengembang Budaya sekolah, menguraikan tentang budaya sekolah
sebagai aktivitas belajar, peran guru mengembangkan sekolah sebagai aktivitas belajar,
menampilkan figur atau sosok guru sebagai multi fungsi dan keteladanan.
Selain itu juga menguraikan tentang guru
melakukan kerjasama antara guru sesama mata pelajaran, dengan guru mata
pelajaran lain, guru dengan siswa, guru dengan orang tua dan guru dengan
masyarakat.
Bab IX
Penutup
D. Sasaran
Pedoman
pengembangan dan implementasi kurikulum mata pelajaran matematika pada jenjang
pendidikan SMP/MTs diperuntukkan bagi pendidik, kepala
sekolah/satuan pendidikan, pengawas, dinas pendidikan, orang tua/wali peserta
didik, dan tenaga kependidikan lainnya dalam rangka mendukung penyelenggaraan
program pendidikan dan secara khusus dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran dan sistem penilaian kelas yang efektif, efisien, dan berkualitas
sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar